SPORADIK 2022
Berdasarkan Perbup Nomor 05 Tahun 2022 tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Di Kabupaten Tabalong maka dipandang perlu Pemdes Halangan untuk menyesuaikan Format dalm pembuatan Sporadik sesuai dengan Perbup tersebut.
Dengan ini dihimbau kepada seluruh masyarakat desa Halangan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemberian registrasi bukan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, melainkan sebagai dasar dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Melapor ke Kantor Desa (Kasi Pemerintahan) untuk membuat Permohonan
- Membawa Data Diri atau Data Pemilik tanah
- Data Pemilik tanah sebelumnya
- WNI
- Batas Usia minimal 18 Tahun
- Lokasi Tanah di Desa Halangan
- Bukti atas hak tanah (kwitansi/jual beli/hibah/lainya)
- Data Saksi-Saksi yang mengetahui riwayat tanah
- Data Saksi-Saksi Perbatasan
- Materai (5 buah)
Berikut Format Sporadik berdasrkan Perbup No.5 Tahun 2022
Jika ingin mendownload file ini, silahkan klik link download di halaman bawah postingan ini!
