Jumat, September 12, 2025

Pemerintah Desa

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Halangan mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yang mana menyebutkan bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

KEPALA DESA

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

PERANGKAT DESA

Adapun susunan/struktur organisasi Perangkat Desa Halangan terdiri dari 2 (dua) unsur :

  • Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  • Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa, Sesuai ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tersebut telah diatur paling banyak 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan sesuai klasifikasi perkembangan desa masing-masing. Untuk Desa Halangan Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu :

  1. Sekretaris Desa (Sekdes)
  2. Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)
  3. Kepala Urusan umum dan perencanaan (Kaur Umum & Perencanaan).

Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang dijabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi. Sesuai regulasi yang ada, Pelaksana Teknis di Desa Halangan terdiri atas 3 (tiga) orang yakni :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pemerintahan)
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra)
  3. Kepala Seksi Pelayanan (Kasi Pelayanan)

Dalam tata kerja pemerintah desa Halangan juga dibantu oleh 2 (dua) orang staf yang diangkat langsung oleh Kepala Desa sesuai aturan yang berlaku, yaitu : Staf Kasi Pelayanan dan Staf Kasi Kesejahteraan.